Ia mengatakan, sampai saat ini tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka mengaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dilakukan oleh dirinya sendiri dan tidak ada yang menyuruh dan merencanakan hal tersebut.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," kata dia.Sebelumnya diketahui, Pendakwah Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas. (https://republika.co.id/berita/qgqija335/polda-lampung-masih-selidiki-penusukan-syekh-ali-jaber)Berdasarkan kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan unggahan foto yang menyebutkan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat adalah tidak benar alias hoaks.Mengacu First Draft, hoaks jenis ini, masuk kategori
misleading content atau konten yang menyesatkan. Misleading content terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Baca Juga :