Muncul postingan di media sosial, unggahan foto yang menyebut pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat.
Beredar di media jejaring sosial Facebook, unggahan foto yang dibagikan oleh akun bernama Iwan Yanah Khan. Pemilik akun membagikan foto yang diklaim pelaku penusukan Syekh Ali Jaber telah bebas bersyarat.
Foto memperlihatkan seorang laki-laki yang di duga sebagai ayah Alfin tengah duduk mengelus kepala Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Caption foto bertuliskan:
“Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber sdh bebas bersyarat merasa aneh.”
Dalam kolom status Facebook, pengunggah mencantumkan narasi berikut, “TUH… Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap . Sikat dan habisin juga . Ini QISOS.”
[caption id="attachment_375036" align="alignnone" width="730"] Status dan unggahan akun Facebook Iwan Yanah Khan. (Foto: Screenshot Facebook/Iwan Yanah Khan)[/caption]
Unggahan yang dibagikan sejak 15 September 2020 ini, telah mendapat respon dari publik sebanyak 33 reaksi, 58 komentar dan telah sempat dibagikan sebanyak 4 kali oleh pengguna Facebook lain.
Lantas benarkah unggahan foto dan klaim yang menyebutkan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat?
Berikut krosceknya.
Seperti dilansir laman turnbackhoax.id, Rabu (16/9/2020), berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Mengacu lampung.tribunnews.com, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
Pernyaataan ini terangkum dalam artikel edisi, 16 September 2020, berjudul, "Beredar Kabar Alfin Penusuk Syekh Ali Jaber Bebas, Begini Kata Polda Lampung".
[caption id="attachment_375037" align="alignnone" width="415"] Artikel bantahan Polda Lampung. (Foto: Screenshot lampung.tribunnews.com)[/caption]
Berikut paparan artikelnya,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Bandar Lampung dihebohkan dengan beredarnya kabar mengenai bebasnya Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.Di media sosial, tersebar foto Alfin sedang bersimpuh di pangkuan ayahnya.Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Alfin sebagai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberikan ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020)."Astaghfirullah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat, merasa aneh," bunyi keterangan dalam foto tersebut.Menanggapinya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung."Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks," ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).Menurut Pandra, kemungkinan foto tersebut diambil saat Alfin baru saja diamankan polisi.Bahkan, terus Pandra, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung."Per tanggal 15 September, SPDP-nya sudah dikirim oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," jelas PandraOleh karena itu, Pandra kembali menegaskan bahwa Alfin tidak dibebaskan.Alfin dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. "Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum," jelas Pandra.
(https://lampung.tribunnews.com/2020/09/16/beredar-kabar-alfin-penusuk-syekh-ali-jaber-bebas-begini-kata-polda-lampung)
Kemudian kroscek selanjutnya dilansir dari republika.co.id, Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Pernyataan juga terangkum dalam artikel, edisi 16 September 2020, berjudul, Polda Lampung Masih Selidiki Penusukan Syekh Ali Jaber".
[caption id="attachment_375040" align="alignnone" width="421"] Artikel penusuk Syekh Ali Jaber masih diselidiki. (Foto: Screenshot republika.co.id)[/caption]
Berikut paparan artikelnya,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak."Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).Kemudian, ia melanjutkan hasil penyidikan memakan waktu 14 hari. Penyidik tetap menelusuri kasus tersebut dengan mengumpulkan fakta-fakta yuridis baik formil maupun materiil. "Yang akan menentukan tersangka tersebut gila atau tidak itu adalah hakim," kata dia.Ia menegaskan, kepolisian sama sekali tidak pernah mengatakan tersangka tersebut mengalami sakit jiwa. Ia mengatakan, yang bisa menjelaskan dia sakit jiwa atau tidak adalah saksi ahli dan yang memutuskan hukum ini dapat dilanjutkan atau tidak, bersalah atau tidak itu adalah hakim."Kewajiban penyidik saat ini adalah bagaimana melengkapi berkas dan alat bukti sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan secara hukum di depan pengadilan serta punya kekuatan hukum tetap dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata dia.Ia mengatakan, sampai saat ini tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka mengaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dilakukan oleh dirinya sendiri dan tidak ada yang menyuruh dan merencanakan hal tersebut."Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," kata dia.Sebelumnya diketahui, Pendakwah Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas.
(https://republika.co.id/berita/qgqija335/polda-lampung-masih-selidiki-penusukan-syekh-ali-jaber)
Berdasarkan kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan unggahan foto yang menyebutkan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat adalah tidak benar alias hoaks.
Mengacu First Draft, hoaks jenis ini, masuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Misleading content terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
KROSCEK: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat
Rabu, 16 September 2020 - 17:10 WIB