KROSCEK: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat

fi
fi (Foto : )
Menanggapinya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
"Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks," ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).Menurut Pandra, kemungkinan foto tersebut diambil saat Alfin baru saja diamankan polisi.Bahkan, terus Pandra, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung."Per tanggal 15 September, SPDP-nya sudah dikirim oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," jelas PandraOleh karena itu, Pandra kembali menegaskan bahwa Alfin tidak dibebaskan.Alfin dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. "Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum," jelas Pandra. (https://lampung.tribunnews.com/2020/09/16/beredar-kabar-alfin-penusuk-syekh-ali-jaber-bebas-begini-kata-polda-lampung)Kemudian kroscek selanjutnya dilansir dari