KROSCEK: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat

fi
fi (Foto : )
republika.co.id,
Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.Pernyataan juga terangkum dalam artikel, edisi 16 September 2020, berjudul, Polda Lampung Masih Selidiki Penusukan Syekh Ali Jaber".[caption id="attachment_375040" align="alignnone" width="421"]
Artikel penusuk Syekh Ali Jaber masih diselidiki. (Foto: Screenshot republika.co.id)[/caption]Berikut paparan artikelnya, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak."Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).Kemudian, ia melanjutkan hasil penyidikan memakan waktu 14 hari. Penyidik tetap menelusuri kasus tersebut dengan mengumpulkan fakta-fakta yuridis baik formil maupun materiil. "Yang akan menentukan tersangka tersebut gila atau tidak itu adalah hakim," kata dia.Ia menegaskan, kepolisian sama sekali tidak pernah mengatakan tersangka tersebut mengalami sakit jiwa. Ia mengatakan, yang bisa menjelaskan dia sakit jiwa atau tidak adalah saksi ahli dan yang memutuskan hukum ini dapat dilanjutkan atau tidak, bersalah atau tidak itu adalah hakim."Kewajiban penyidik saat ini adalah bagaimana melengkapi berkas dan alat bukti sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan secara hukum di depan pengadilan serta punya kekuatan hukum tetap dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata dia.