Keluarga Bantah Adik Ipar Hamil, Suami Racuni Istri di Lampung Dinilai Berbohong

Kakak kandung korban, Sulastri dan keluarga saat ditemui di rumahnya
Kakak kandung korban, Sulastri dan keluarga saat ditemui di rumahnya (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.