Keluarga Bantah Adik Ipar Hamil, Suami Racuni Istri di Lampung Dinilai Berbohong

Kakak kandung korban, Sulastri dan keluarga saat ditemui di rumahnya
Kakak kandung korban, Sulastri dan keluarga saat ditemui di rumahnya (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv –Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan istri yang diracun oleh suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pelaku bernama Berry Primanael (28), warga Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, meracuni istrinya bernama Siti Hasanah (29) dengan racun potas, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.

Pelaku nekad menghabisi nyawa istrinya dengan racun potas karena tidak mendapatkan izin untuk menikahi adik iparnya AM (17) yang sedang hamil akibat hubungan gelap keduanya.

"Adik saya AM tidak hamil. Itu hanya rekayasa dari pelaku Berry Primanael," kata Sulastri, kakak kandung korban, (4/4/2023).

Kepastian bahwa AM tidak hamil diketahui Sulastri saat dirinya memeriksakan kondisi kandungannya ke dokter spesialis kandungan.

Ia mengaku penasaran dari keterangan pelaku Berry Primanael bahwa adiknya AM hamil dua bulan.

"Saya penasaran mas sama adik saya, saya bawa ke rumah sakit bertemu dengan dokter spesialis kandungan, dan kata dokter adik saya tidak hamil, ia hanya mengalami keterlambatan dalam proses datang bulan," jelas Sulastri.

Ia mengungkapkan, awalnya pihak keluarga mempercayai keterangan dari pelaku, sebab keduanya telah membeli testpack dan hasilnya positif.

“Awal mulanya saya dan keluarga percaya, kata adik saya beli testpack mereka berdua, terus hasilnya positif, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk USG dan katanya pelaku adik saya sudah hamil 1 bulan jalan," ungkapnya.

Sulastri dan keluarga mengambil kesimpulan bahwa adiknya tidak hamil dan dugaan tersebut disampaikan oleh pelaku terhadap korban, agar korban mau dinikahi.

Rekayasa tersebut merupakan tipu muslihat tersangka agar adik iparnya menikah dengan pelaku.

Diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari laporan kakak kandung korban bernama Sulastri, yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak dan melaporkan ke Polres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan motif pelaku membunuh istrinya karena persoalan asmara dan sakit hati.

Istrinya menjadi penghalang untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar.

"Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan karena ketahuan telah selingkuh dengan adik kandung korban sehingga sering marah. Korban tidak mau adiknya dinikahi oleh pelaku," kata AKP Wido, Sabtu (1/4/2023).

AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Pelaku sendiri bekerja sebagai petambak udang sementara istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

"Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Pelaku meracuni istrinya dengan racun potas yang dimasukkan ke dalam gelas berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok.

Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, DIa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana, sub Pasal 338 KUHPidana, sub Pasal 351 (3) KUHPidana atau Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.