"Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan karena ketahuan telah selingkuh dengan adik kandung korban sehingga sering marah. Korban tidak mau adiknya dinikahi oleh pelaku," kata AKP Wido, Sabtu (1/4/2023).
AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Pelaku sendiri bekerja sebagai petambak udang sementara istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
"Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Pelaku meracuni istrinya dengan racun potas yang dimasukkan ke dalam gelas berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok.
Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, DIa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana, sub Pasal 338 KUHPidana, sub Pasal 351 (3) KUHPidana atau Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.