"Tersangka memiliki penyimpangan seksual seperti ini karena sebelumnya tahun 2013 sering mendapat kiriman dari grup di medsos isinya video porno. Dia menyaksikan video tersebut dan tak bisa membendung nafsunya serta melampiaskan ke anak-anak atau remaja masjid," jelas Iptu M. Safiudin.
Dari kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti visum dan keterangan para korban serta saksi untuk menetapkan status tersangka pada AS. Safiudin pun memastikan penyidikan kasus ini masih bergulir.
"Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah," kata Safiudin.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 292 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga :