Antv – Remaja berinisial AS (28) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 20 anak di bawah umur, ditangkap petugas dari Polresta Sleman, di wilayah Gamping.
"Korban yang sudah kami mintai keterangan ada lima, pengakuan dari tersangka (AS) kurang lebih ada sembilan orang. Namun, berdasarkan informasi yang kami hitung, korban ada 20 orang," kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut Iptu M. Safiudin menerangkan, peristiwa cabul itu terungkap setelah salah seorang korban AS yang berinisial AN (16) mengadu ke rekan-rekan sesama remaja masjid dan orangtua. Akhirnya korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi Januari 2023 lalu.
AN sendiri menjadi korban AS pada 15 Januari 2023 dini hari lalu, ketika ia tengah menginap di lantai 2 salah satu masjid di Gamping selepas mengikuti rapat kegiatan menyambut ramadan bersama rekan-rekan sesama remaja masjid lainnya.
AN saat itu memutuskan untuk bermalam di masjid bersama salah seorang rekannya yang kini menjadi saksi kasus ini.
Menurut Iptu M. Safiudin, AS menyusul AN di lantai 2 masjid. Ketika korban tengah terlelap, pelaku melancarkan aksinya.
Saat peristiwa berlangsung, AN sama sekali tak sadar dan hanyut dalam tidurnya.
"Saat tersangka melakukan perbuatannya, saksi kebetulan terbangun dan melihat perbuatan tersangka itu," beber Safiudin.
Saksi menceritakan apa yang dilihatnya kepada AN. Korban lantas mengadu kepada orangtuanya dan rekan-rekan sesama remaja masjid.
Terdapat empat orang rekan AN mengaku pernah mengalami perbuatan serupa dari AS. Akhirnya, AN mewakili teman-temannya untuk mempolisikan pelaku ke Mapolresta Sleman.
Setelah memintai keterangan terhadap lima korban, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat, 3 Februari 2023.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli sebanyak 9 anak. Sementara informasi yang dihimpun polisi, terhitung jumlah korban sebanyak 20 orang.
"Saat ini beberapa korban sudah menginjak usia dewasa," ucap Iptu M. Safiudin.
Banyak dari mereka yang baru mulai buka suara lantaran menganggap apa yang menimpa mereka dinilai sebagai aib.
Iptu M. Safiudin melanjutkan, pelaku mengaku paling banyak melakukan aksi bejatnya pada 2019 lalu.
Sejak awal, AS selalu memiilih masjid dan kamar kostnya sebagai lokasi melakukan aksinya. Para korban rata-rata merupakan tetangganya sendiri.
"Korbannya semua laki-laki," tuturnya.
Polisi pun mendapati bahwa AS dalam melakukan aksinya ini tak pernah melibatkan ancaman kepada para korbannya.
Selain itu, tersangka juga tak pernah mengalami tindakan cabul sebagai pemicu perbuatannya.
Menurut Iptu M. Safiudin, tindakan AS murni dipicu hasrat akibat kecanduan nonton film porno.
"Tersangka memiliki penyimpangan seksual seperti ini karena sebelumnya tahun 2013 sering mendapat kiriman dari grup di medsos isinya video porno. Dia menyaksikan video tersebut dan tak bisa membendung nafsunya serta melampiaskan ke anak-anak atau remaja masjid," jelas Iptu M. Safiudin.
Dari kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti visum dan keterangan para korban serta saksi untuk menetapkan status tersangka pada AS. Safiudin pun memastikan penyidikan kasus ini masih bergulir.
"Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah," kata Safiudin.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 292 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.