"Saat tersangka melakukan perbuatannya, saksi kebetulan terbangun dan melihat perbuatan tersangka itu," beber Safiudin.
Saksi menceritakan apa yang dilihatnya kepada AN. Korban lantas mengadu kepada orangtuanya dan rekan-rekan sesama remaja masjid.
Terdapat empat orang rekan AN mengaku pernah mengalami perbuatan serupa dari AS. Akhirnya, AN mewakili teman-temannya untuk mempolisikan pelaku ke Mapolresta Sleman.
Setelah memintai keterangan terhadap lima korban, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat, 3 Februari 2023.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli sebanyak 9 anak. Sementara informasi yang dihimpun polisi, terhitung jumlah korban sebanyak 20 orang.
"Saat ini beberapa korban sudah menginjak usia dewasa," ucap Iptu M. Safiudin.
Banyak dari mereka yang baru mulai buka suara lantaran menganggap apa yang menimpa mereka dinilai sebagai aib.