Antv –Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Januari 2023 terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidangan itu Bripka RR mengaku dirinya diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J sebelum insiden penembakan berencana terhadap Brigadir J.
Bripka RR menjelaskan bahwa perintah tersebut diucapkan Sambo ketika dirinya baru saja tiba dari Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, dirinya tengah berkumpul di bawah bersama para ajudan diantaranya ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir J.
"Pada saat itu saudara masih duduk tidak jauh dari saudara?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang.
"Ada yang mulia, buat almarhum Yosua duduk di depan," kata Bripka RR.
"Saudara Richard masih disitu?" tanya hakim.
"Seingat saya masih di situ," timpal Bripka RR.
"Bagaimana untuk saudara Kuat?" tanya kembali hakim.