Selain pidana penjara, Baiquni juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
6. Irfan Widyanto
Irfan Widyanto dijatuhi tuntutan penjara 1 tahun oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini, juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Irfan dinilai telah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J di kompleks Duren Tiga.
Baca Juga :