Arif juga meminta laptop yang terdapat salinan rekaman kejadian tindak pidana untuk dirusak atau dipatahkan.
Selain pidana kurungan, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini dijatuhi pidana denda seperti terdakwa lainnya sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.
4. Chuck Putranto
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dituntut dengan pidana penjara dua tahun karena terbukti tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan kamera CCTV pos satpam di kompleks Duren Tiga, atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Chuck juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
5. Baiquni Wibowo
JPU menuntut Baiquni Wibowo pidana penjara dua tahun. Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dinilai terbukti bersalah menyalin dan menghapus informasi dokumen DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.