Selain menjatuhan pidana penjara, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Agus Nurpatria
Serupa dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria, dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU.
Agus dinilai bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.
Selain dijatuhi pidana penjara, JPU juga menuntut Agus Nurpatria dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Arif Rachman Arifin
Tuntutan JPU untuk Arif Rachman Arifin agar menjalani pidana penjara satu tahun karena terbukti meminta Baiquni, agar menghapus data rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46.