Atas perbuatan tindak kejatahatan tersebut tersangka terancam hukuman sembillan tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.
Baca Juga :