Antv –Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online yang terjadi Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Gandulekor, Panggisari, Mandiraja Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka TS (23) Warga Kecamatan Sepatan Kabupaten Tanggerang Banten berhasil dibekuk sekitar tujuh jam setelah kejadian.
"Setelah melakukan upaya pengungkapan dan pengejaran, Alhamdulillah dengan waktu kurang lebih tujuh jam tersangka ditangap pukul 23.30 di Brebes," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023).
Ia mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB korban Adi (31) seorang driver online, menerima orderan dari Mandiraja menuju ke Patikraja Banyumas, setelah sampai ditempat tujuan pelaku minta diantar balik ke Mandiraja.
"sekitar pukul 16.30 WIB pelaku minta berhenti untuk buang air kecil, kemudian mobil berhenti di Gandulekor, saat di TKP kemudian pelaku menodong senjata tajam diduga jenis sangkur ke leher korban," bebernya.
Hendri juga menjelaskan saat pelaku menodongkan sajam kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, lalu korban melompat keluar dari kendaraan dan minta tolong kepada warga. Warga yang mendengar suara lalu berusaha mendekat.
"Sesampainya di depan kios bakso olala, pemilik kios Bakso Agus Sutrianto meminta tolong ke pengendata untuk dibawa ke rumah Kepala Desa Candiwulan Supardaya, kemudian kepala desa Bersama warga membawa korban ke Puskesmas 2 Mandiraja, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiraja," ucapnya.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 cm dan luka sayat pada telapak tangan kiri sepanjang 5 cm serta mengalami syok.
"Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit KBM Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik atas nama korban dibawa kabur oleh pelaku," ujar dia.
Setelah mengetahui kejadian tersebut anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti. Kemudian melakukan koordinasi dengan Polres jajaran guna melakukan pengejaran terhadap posisi pelaku.
"Pada hari minggu 2023 sekira pukul 23.10 WIB anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes berdasarkan informasi yang kami sebarkan memberitahukan telah mengamankan satu unit KBM merk Suzuki Ertiga yang melarikan diri kearah wilayah kabupaten Brebes,” tambahnya.
Selanjutnya anggota Pos pam Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap Pelaku. Kemudian pada hari Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Ketanggungan, lalu pelaku diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tersangka belum pernah malakukan tindak pidana pencurian.
"Tersangka datang dari Banten ke Banjarnegara bersama keluarga niatnya hanya untuk ke tempat saudara, Jadi pada saat kabur setelah melakukan tindakan tersebut terus ketempat saudaranya untuk mengambil keluarganya kemudian berangkat mengarah brebes menuju Banten, dari situlah kita lakukan pengejaran dan penangkapan di Brebes," tuturnya.
Atas perbuatan tindak kejatahatan tersebut tersangka terancam hukuman sembillan tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.