Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 cm dan luka sayat pada telapak tangan kiri sepanjang 5 cm serta mengalami syok.
"Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit KBM Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik atas nama korban dibawa kabur oleh pelaku," ujar dia.
Setelah mengetahui kejadian tersebut anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti. Kemudian melakukan koordinasi dengan Polres jajaran guna melakukan pengejaran terhadap posisi pelaku.
"Pada hari minggu 2023 sekira pukul 23.10 WIB anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes berdasarkan informasi yang kami sebarkan memberitahukan telah mengamankan satu unit KBM merk Suzuki Ertiga yang melarikan diri kearah wilayah kabupaten Brebes,” tambahnya.
Selanjutnya anggota Pos pam Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap Pelaku. Kemudian pada hari Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Ketanggungan, lalu pelaku diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tersangka belum pernah malakukan tindak pidana pencurian.
"Tersangka datang dari Banten ke Banjarnegara bersama keluarga niatnya hanya untuk ke tempat saudara, Jadi pada saat kabur setelah melakukan tindakan tersebut terus ketempat saudaranya untuk mengambil keluarganya kemudian berangkat mengarah brebes menuju Banten, dari situlah kita lakukan pengejaran dan penangkapan di Brebes," tuturnya.