KROSCEK: Surat Edaran Penolakan Rapid Test oleh Majelis Ulama Indonesia
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:23 WIB
[caption id="attachment_360549" align="alignnone" width="900"] Penjelasn struktur surat yang telah ditetapkan dengan Pasal 4 PO MUI. (Foto: Kolase tangkap layar mui.or.id)[/caption]Dari kroscek dan penelusuran, bisa disimpulkan surat edaran dari MUI tersebut tidak benar. Informasi yang diunggah termasuk kategori dalam konten palsu.