Antv – Masalah gangguan jiwa merupakan masalah yang kerap ditemui di berbagai lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam permasalahan Sistem Hukum di Tanah Air.
Sebagai kelompok yang rentan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) kerap mengalami diskriminasi dan hak-haknya di mata hukum tidak terpenuhi.
Ada banyak faktor yang menyebabkan pemenuhan hak ODGJ dan ODMK di mata hukum. Salah satunya adalah karena masyarakat dan penegak hukum belum sepenuhnya mengenal spektrum masalah kesehatan jiwa.
Terlebih, hingga kini masih ada banyak sekali ODGJ dan ODMK yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa yang dibutuhkan.
Menurut data, 1 dari 5 orang yang menjalani proses hukum sebenarnya mengalami masalah kesehatan jiwa yang berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka untuk berpartisipasi penuh demi mendapatkan keadilan.
Masalah kesehatan jiwa yang ditemukan pun sangat beragam, mulai dari gangguan yang menyebabkan seseorang kesulitan membedakan kenyataan dan khayalan, gangguan suasana perasaan yang menetap seperti depresi, gangguan mengatur perilaku seperti fase mania dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH), hingga perbedaan dalam cara menerima dan merespons informasi seperti autisme dan disabilitas intelektual.