Antv – Sejak dahulu kala, tanah dan rumah selalu menjadi pokok perseteruan baik antar saudara mapun pihak lainnya yang berawal dari saling klaim keaslian sertifikat tanah dan rumah, maupun soal hak ahli waris.
Sudah banyak kasus sengketa tanah yang bermula dari sertifikat rumah palsu. Terlebih mafia tanah sudah merajalela di mana-mana dengan korban yang tak sedikit, dari kalangan pejabat hingga artis.
Karena itulah agar tidak menyesal di kemudian hari, luangkan waktu untuk mengecek keaslian dari sertifikat rumah.
Berikut cara membedakan sertifikat rumah asli dengan yang palsu termasuk contohnya:
Apa Saja yang Ada di Dalam Sertifikat Rumah Asli?
Untuk mengetahui sebuah sertifikat rumah asli atau palsu, Anda bisa mulai dengan mengenali hal-hal apa saja yang harus ada dalam sebuah sertifikat rumah asli.
Ada beberapa hal yang perlu Anda cermati.
Halaman Depan
Pada bagian paling atas sebelah kanan tertulis “DAFTAR ISIAN” dengan nomor di sebelahnya. Nomor tersebut merupakan sebuah kode, misalnya nomor 206 menunjukkan buku tersebut merupakan sertifikat hak atas tanah.
Sedangkan nomor 205 berarti buku tanah. Lalu di bawah tulisan “SERTIPIKAT” tertulis “Hak:…” ini menunjukkan jenis sertifikat tersebut, apakah hak milik atau hak guna.
Bila merupakan sertifikat hak milik maka akan ditulis “milik”. Di sebelahnya adalah nomor, yaitu nomor sertifikat tersebut.
Kemudian terdapat baris bertuliskan nama provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, dan kelurahan di mana objek properti tersebut berada. Dan di sebelah kiri bawah tercantum kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai daerah sertifikat tersebut.
Di kanan bawah ada pula “DAFTAR ISIAN 307” beserta nomor dan “DAFTAR ISIAN 208” beserta nomor.
Daftar isian ini merupakan daftar induk administrasi pendaftaran. Digunakan untuk mencatat semua perbuatan hukum dan peristiwa hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut.