Dengan mengetahui sedikit ilmu tentang sertifikat rumah setidaknya Anda memiliki pegangan dasar saat akan melakukan transaksi jual beli rumah.
1. Perhatikan nomor di kotak-kotak pada halaman depan
Seperti yang disebutkan di atas, ada kotak-kotak di kanan bawah halaman depan sertifikat tanah/rumah. Kotak-kotak tersebut berisi kode letak tanah, status surat tanah, dan nomor surat tanah.
Pada kotak pertama dan kedua adalah kode provinsi (misalnya 01 untuk Aceh atau 10 untuk DKI Jakarta), lalu kode kabupaten/kotamadya, kemudian kode kecamatan, kode desa/kelurahan, kode jenis surat tanah, dan nomor sertifikat. Setiap kode dipisahkan oleh titik.
Jenis surat tanah ada delapan dengan masing-masing kode, yaitu:
1 = Hak milik
2 = Hak guna bangunan
3 = Hak guna bangunan dan hak pakai
4 = Tanah hak pengelolaan
5 = Tanah wakaf
6 = Hak milik atas satuan rumah susun
7 = Hak tanggungan
8 = Tanah negara
Lihat kode jenis surat tanah tersebut apakah sudah sesuai. Apakah nomor “1” untuk hak milik atau nomor kode lain.