Berikut contohnya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Ini merupakan bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah. Tidak ada batas waktu penggunaan. T
anah dengan sertifikat SHM dapat diwariskan ke anak cucu. Di mata hukum, SHM juga menempati tahta tertinggi.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pemegang sertifikat ini hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu, yaitu 30 tahun. Namun statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Ini adalah bukti kepemilikan terhadap rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
SHRS dapat dipindahtangankan, pun dijadikan jaminan ke bank bila suatu saat Anda membutuhkan dana.
4. Girik atau petok
Sebenarnya ini bukanlah sertifikat, namun merupakan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan.
Sebaiknya segera urus sertifikat bila surat yang ada di tangan Anda berupa girik.
5. Akta Jual Beli (AJB)
Sebenarnya AJB bukan sertifikat, melainkan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).