Keterangan Presiden RI Joko Widodo pada Hari Selasa 24 Maret 2020 menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran/ relaksasi kredit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) bernilai dibawah Rp 10 Milyar serta untuk Pekerja Informal berupa penundaan pembayaran cicilan sampai 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Namun, Apakah anda sudah tahu prosedur untuk mendapatkannya? berikut tata cara pengajuan dari 54 bank umum yang dirilis oleh OJK sebagaimana dirangkum oleh tim Antvklik.comGembar-gembor soal kelonggaran/ relaksasi atau biasa dikenal dengan istilah restrukturisasi kredit, menjadi topik hangat di kalangan pelaku UMKM dan pekerja informal. Namun setelah disampaikan, kebijakan tersebut malah menimbulkan kebingungan lantaran miskin upaya sosialisasi.Nah! Inilah hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:1. Tidak perlu mendatangi Bank/ Perusahaan Pembiayaan ( leasing), tetapi menghubungi serta mengikuti aturan yang disampaikan melalui
Website dan atau Call Center.
Baca Juga :