klik disini
2. Syarat prioritas bagi debitur penerima manfaat: a.
Debitur dengan nilai kredit/ leasing di bawah Rp 10 Milyar antara lain untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, UMKM dan KUR.
Ingin Mendapatkan Relaksasi Kredit? Begini Caranya ...
Rabu, 1 April 2020 - 16:20 WIB