Ingin Mendapatkan Relaksasi Kredit? Begini Caranya ...

Ilustrasi Kredit
Ilustrasi Kredit (Foto : )
klik disini
2.  Syarat prioritas bagi debitur penerima manfaat: a.  
Debitur dengan nilai kredit/ leasing di bawah Rp 10 Milyar antara lain untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, UMKM dan KUR.