leasing
dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak debitur dan bank/ leasing. Jika terjadi pelanggaran, dapat dilaporkan ke OJK telepon 157, atau Whatsapp (WA) 081-157-157-157 ,atau email:
[email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/ leasing,
Ingin Mendapatkan Relaksasi Kredit? Begini Caranya ...
Rabu, 1 April 2020 - 16:20 WIB