Lebih lanjut, Wenny juga mengatakan bahwa seharusnya setelah putusan kasasi dibacakan, tidak perlu melakukan tes DNA lagi.
"Sebetulnya dengan keputusan MA ini sudah tidak diperlukan lagi tes DNA. Kalau dari kami, setelah ada keputusan dari MA, kami tidak usah lagi melakukan tes DNA," jelas Wenny.
Baca Juga :