Antv – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menjatuhkan putusan kasasi terkait status anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.
Usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis dari Kekey, kini pihak Rezky Aditya memaksa untuk menjalani tes DNA.
Meski demikian, melalui kuasa hukumnya Ferry Aswan, Wenny Ariani dengan tegas menolak permintaan Rezky Aditya untuk menjalani tes DNA.
Menurutnya, seharusnya Rezky Aditya mengajak kliennya untuk menjalani tes DNA sebelum MA menjatuhkan putusan kasasi.
Baca Juga :