Antv – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menjatuhkan putusan kasasi terkait status anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.
Usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis dari Kekey, kini pihak Rezky Aditya memaksa untuk menjalani tes DNA.
Meski demikian, melalui kuasa hukumnya Ferry Aswan, Wenny Ariani dengan tegas menolak permintaan Rezky Aditya untuk menjalani tes DNA.
Menurutnya, seharusnya Rezky Aditya mengajak kliennya untuk menjalani tes DNA sebelum MA menjatuhkan putusan kasasi.
"Di sini kita bukan lagi bicara tes DNA, itu sudah lewat, dan itu tidak dia pergunakan dengan baik dari awal kita berperkara sampe kasasi ini keluar,” ucap Ferry Aswan, yang dikutip dari YouTube Cumicumi pada Senin, 26 Juni 2023.
Ferry Aswan juga menyampaikan agar Rezky Aditya membahas perihal pemberian nafkah untuk anak dari kliennya.
Pasalnya saat ini, Ferry hanya menjalankan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
"Kita ke depan tinggal berbicara bagaimana pelaksanaan teknis seperti masalah nafkah, biaya sekolahnya, waktunya kapan mereka untuk bertemu. Saya lebih kesitu arahnya, saya kedepannya ingin melaksanakan keputusan itu,” bebernya.
Lebih lanjut, Wenny juga mengatakan bahwa seharusnya setelah putusan kasasi dibacakan, tidak perlu melakukan tes DNA lagi.
"Sebetulnya dengan keputusan MA ini sudah tidak diperlukan lagi tes DNA. Kalau dari kami, setelah ada keputusan dari MA, kami tidak usah lagi melakukan tes DNA," jelas Wenny.