“Yang perlu kita ketahui adalah salah satu syarat sah salat yaitu menutupi aurat, nah aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapang tangan,” jelasnya.
“Lalu bagaimana kriteria mukena yang memenuhi keabsahan salat? Yang pertama yaitu yang bisa menutupi seluruh aurat, dan yang kedua tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan juga warna kulit,” jelasnya lebih jauh.
“Sebagaimana dijelaskan dalam la’natu tholibin bahwa wajib bagi perempuan mereka untuk menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapang tangan baik luar maupun dalam dengan apapun yang bisa menutupi warna kulitnya,” ucapnya.
“Jadi, selama warna mukena yang digunakan bisa menutupi aurat dan juga tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan warna kulit sah-sah saja, ketika kita salat menggunakan mukena tanpa baju di dalamnya,” tuturnya.
“Tetapi, ketika kita bincang dari segi adab kalau bertemu dengan manusia saja kita malu menggunakan pakaian yang tembus pandang masa sih menghadap Allah ketika kita salat kita tidak malu,” tandasnya.