Advokat Priyono Adi Nugroho SH MH yang juga menegaskan bahwa pada intinya para korban meminta pengembalian dana karena telah diatur juga dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban.
Baca Juga :