Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm yang ikut bersama para korban menyampaikan bahwa semestinya kasus kasus seperti Minna Padi harus segera naik penyidikan.
Hla itu agar supaya ada kepastian hukum karena dari kacamata hukum pidana sudah memenuhi unsur pidana sehingga harus ada ketegasan penyidik untuk segera memproses Minna Padi.
"Ini kan dilaporkan sejak bulan November 2021. Dan sekarang sudah bulan Juli 2023 sudah seharusnya dipercepat proses hukumnya untuk naik sidik. Apalagi saksi korban sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti bukti yang diminta penyidik. Ini demi kepastian hukum," ujar La Ode.
Dalam kesempatan itu La Ode Surya juga mempertanyakan peran OJK yang seharusnya bisa memberikan ketegasan kepada Minna Padi supaya mengembalikan kerugian para korban.
Hal itu karena pada dasarnya OJK punya kewenangan untuk menindak Minna Padi berdasarkan UU No 4 tahun 2023 tentang PPSK.
Apalagi OJK sendiri punya aturan soal pengawasan investasi yaitu POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.
Oleh karena itu Penyidik harus segera memanggil Direksi dan Komisaris serta pemegang saham PT. MPAM untuk diperiksa.