Antv – Korban kasus dugaan investasi bodong Minna Padi yang berasal dari Batam ramai-ramai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Mereka mempertanyakan kejelasan proses hukum atas Laporan mereka terhadap jajaran pengurus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Para korban sengaja datang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk bertemu penyidik secara langsung dan menyampaikan uneg uneg mereka soal lambatnya proses hukum terhadap Minna Padi di Bareskrim Polri.
Para Korban meminta agar Penyidik Bareskrim segera memanggil bos bos Minna Padi untuk diperiksa karena sampai bulan Juli 2023 masih belum ada perkembangan yang berarti tekait proses hukum minna padi di Bareskrim.
“Kami sudah empat tahun sejak 2019 mengalami ketidakjelasan program reksadana yang ditawarkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) namun sampai saat ini masih tidak jelas kapan penyidik memanggil bos bos Minna Padi padahal uang kami miliaran rupiah sudah kami setorkan ke Minna Padi makanya hari ini kami datang ke Bareskrim supaya Minna Padi diproses, " ujar salah satu korban Minna Padi.
Sebelumnya para korban MPAM telah mengambil jalur pidana melaporkan Direksi dan Komisaris MPAM ke Mabes Polri dengan LP/B/0673/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 4 november 2021.
Namun berdasarkan SP2HP tanggal 23 Juni 2023 proses hukum atas laporan masih tahap Penyelidikan padahal sudah mau menjelang dua tahun.
Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm yang ikut bersama para korban menyampaikan bahwa semestinya kasus kasus seperti Minna Padi harus segera naik penyidikan.
Hla itu agar supaya ada kepastian hukum karena dari kacamata hukum pidana sudah memenuhi unsur pidana sehingga harus ada ketegasan penyidik untuk segera memproses Minna Padi.
"Ini kan dilaporkan sejak bulan November 2021. Dan sekarang sudah bulan Juli 2023 sudah seharusnya dipercepat proses hukumnya untuk naik sidik. Apalagi saksi korban sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti bukti yang diminta penyidik. Ini demi kepastian hukum," ujar La Ode.
Dalam kesempatan itu La Ode Surya juga mempertanyakan peran OJK yang seharusnya bisa memberikan ketegasan kepada Minna Padi supaya mengembalikan kerugian para korban.
Hal itu karena pada dasarnya OJK punya kewenangan untuk menindak Minna Padi berdasarkan UU No 4 tahun 2023 tentang PPSK.
Apalagi OJK sendiri punya aturan soal pengawasan investasi yaitu POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.
Oleh karena itu Penyidik harus segera memanggil Direksi dan Komisaris serta pemegang saham PT. MPAM untuk diperiksa.
Advokat Priyono Adi Nugroho SH MH yang juga menegaskan bahwa pada intinya para korban meminta pengembalian dana karena telah diatur juga dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban.