Antv – Mantan Direktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yang juga mantan Direktur Utama PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) Jimmy Lizardo angkat bicara perihal pelaporan dirinya dan Komisaris Utama KEK Palu Nasbastiansyah Nazsir ke Polda Sulawesi Tengah pada 30 Mei 2023 lalu.
Pelapor atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/114/V/2023/SPKT/POLDA Sulteng itu adalah Pengusaha Ikbal Basir Khan.
Kuasa Hukum Jimmy Lizardo, Indah Sariwati, SH., MKn mengatakan pihaknya telah memberikan tanggapan melalui penyerah kronologis beserta bukti-bukti yang ada terkait kasus tersebut kepada penyidik pada tanggal 13 Juni 2023.
PT BPST merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Palu dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan strategic partner atau mitra strategis yang diatur dengan Letter Of Intent (LoI).
"Dalam bukti-bukti yang diserahkan, salah satunya adalah terkait laporan pertanggungjawaban klien saya Jimmy Lizardo selama menjabat sebagai Direktur Utama PT BPST. Dimana dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut salah satunya mengenai LOI termasuk di dalamnya, LOI dengan Ikbal Basir Khan (Pelapor)," ujar Indah dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya, Ikbal Basir Khan mengatakan bahwa persoalannya dengan terlapor itu berawal dari kontrak kerja berupa land clearing KEK Palu yang berlokasi di Kecamatan Tawaeli dengan jaminan terhadap pelaksanaan dari kerja sama operasional antara mitra strategis sebesar Rp200.000.000. Kontrak kerja dibuat 16 Februari di Jakarta, dengan estimasi pekerjaan berlangsung April-Mei 2023.
Menanggapi hal tersebut, Indah menjelaskan pekerjaan itu tidak dapat terlaksana karena ada kasus hukum antara PT BPST dengan PT Trinitan Metals and Minerals (TMM)sehingga pada waktu itu ada audit investigasi dari BPKP Provinsi Sulawesi Tengah dan juga laporan ke Mabes Polri oleh Komisaris Utama PT BPST pada tanggal 10 April 2022.