"16 Ferbruari Rp100 juta, besoknya saya kirim lagi Rp100 juta," jelasnya.
Atas pembayaran itu, kedua pihak membuat surat Letter of Intent atau dokumen yang menguraikan pemahaman dua pihak atau lebih dalam perjanjian yang mengikat secara hukum. Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kesepakatan maka dana Rp200 juta itu dikembalikan beserta bunga kepada Ikbal Basir Khan.
"Namun, setelah jangka waktu perjanjian berakhir, tidak ada pekerjaan, dana saya tidak dikembalikan," ucap Ikbal.
Baca Juga :