"Dana yang ditransfer oleh mitra strategis atau strategic partner sebagai pemegang LOI masuk dalam rekening PT BPST dan transaksi tersebut sudah dilaporkan baik di media massa, kepada pemegang saham dalam RUPS LB 23 Agustus 2023 dan dalam laporan keuangan 2022 yang diterima oleh pemegang saham dan pihak terkait, dimana dalam laporan keuangan tersebut dana LOI ini dicatatkan sebagai beban hutang pihak ketiga. Jadi Dana LOI tersebut menjadi hutang PT BPST yang memang harus dilunasi," jelasnya.
Indah menambahkan laporan dugaan penipuan itu tidak berdasar karena per tanggal 14 April 2023, kliennya sudah tidak menjabat sebagai Dirut BPST sehingga secara hukum tidak memiliki kapasitas dan wewenang apa pun terhadap kebijakan PT BPST dalam membayar hutang perusahaan.
"Dan dalam laporan pertanggungjawaban, Jimmy Lizardo meminta kepada pemegang saham supaya memprioritaskan pembayaran pengembalian dana LOI atau paling tidak pengurus baru PT BPST yang baru dapat berkomunikasi dengan mitra strategis pemegang LOI agar mitra strategis ini memperoleh kepastian," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengusaha Ikbal Basir Khan melaporkan mantan Direktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu Jimmy Lizardo dan Komisaris Utama KEK Palu Nasbastiansyah Nazsir. Laporannya di Polda itu atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/114/V/2023/SPKT/POLDA Sulteng.
Ikbal Basir Khan mengatakan persoalannya dengan kedua terlapor itu berawal dari kontrak kerja berupa land clearing KEK Palu yang berlokasi di Kecamatan Tawaeli.
"Kontrak kerjanya dibuat 16 Februari di Jakarta, dengan estimasi pekerjaan berlangsung April-Mei 2023," kata Ikbal Basir Khan di Kota Palu, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam rencana kerja itu, kata Ikbal Basir Khan, pihaknya wajibkan menyetor dana Rp200 juta ke rekening PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST). Ikbal Basir Khan kemudian memenuhi permintaan itu dan mentransfer uang Rp200 juta ke rekening BPST.