"Sebanyak 441 motor sudah kita tilang dan sudah membayar denda tilang," ucap Tejo Suwono, disela konferensi pers.
Lanjut Tejo, kendaraan para pelanggar diamankan dahulu di Kantor Satlantas Polres Kebumen. Pemilik kendaraan bisa membawa kembali kendaraannya setelah membawa knalpot original bawaan pabrik dan knalpot brong disita petugas. "Selanjutnya ratusan knalpot bising atau knalpot brong ini kemudian kita amankan dan dimusnahkan hari ini," tandasnya
Baca Juga :