Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Lantas Dimusnahkan Polres Kebumen

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memusnahkan knalpot brong
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memusnahkan knalpot brong (Foto : Antvklik | Wahyu Kurniawan/Kebumen)

AntvSatlantas Polres Kebumen melakukan penertiban knalpot brong yang ada di wilayah hukum Polres Kebumen. Sebanyak 441 knalpot brong berhasil diamankan dalam penertiban yang digelar selama bulan Januari - Maret 2023. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan sebanyak 441 knalpot bukan standar pabrik digelar dan dimusnahkan.

Burhanuddin menyebut, dalam penertiban knalpot brong ini, pihaknya sejak Januari sampai Maret 2023 sudah melaksanakan peraturan pelaksanan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Hari ini adalah pemusnahan barang bukti hasil pelaksanaan razia dan penegakan hukum terkait kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai karena menggunakan knalpot brong," jelas Kapolres, saat konfrensi pers yang juga dihadiri oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Rabu (29/3/2023).

 

img_title
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memusnahkan knalpot brong. (Foto: Antvklik | Wahyu Kurniawan/Kebumen)

 

Burhanuddin menilai kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi kendaraan yang digunakan di jalan umum dan menganggu kenyamanan pengendara lain dan masyarakat umum.

"Knalpot brong yang dipakai di jalan raya sangat mengganggu karena bising dan menimbulkan kegaduhan mengganggu ketertiban, kenyamanan masyarakat," sebut Burhanuddin.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono menjelaskan ratusan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia dan penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi oleh petugas di lapangan.

Penertiban dilakukan untuk menciptakan kondisi nyaman kepada masyarakat. Karena menurutnya, knalpot brong menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih saat ini sedang menjalankan puasa dan shalat tarawih.

 

img_title
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memusnahkan knalpot brong. (Foto: Antvklik | Wahyu Kurniawan/Kebumen)

 

"Sebanyak 441 motor sudah kita tilang dan sudah membayar denda tilang," ucap Tejo Suwono, disela konferensi pers.

Lanjut Tejo, kendaraan para pelanggar diamankan dahulu di Kantor Satlantas Polres Kebumen. Pemilik kendaraan bisa membawa kembali kendaraannya setelah membawa knalpot original bawaan pabrik dan knalpot brong disita petugas. "Selanjutnya ratusan knalpot bising atau knalpot brong ini kemudian kita amankan dan dimusnahkan hari ini," tandasnya