Antv –Lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau menjadi calo penerimaan bintara Polri 2022 resmi dipecat dari kepolisian.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH ini diputuskan setelah adanya Peninjauan Kembali (PK) oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023) menjelaskan, putusan ini sudah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Selain pemecatan, pihaknya memastikan akan memproses pidana oknum anggotanya yang berperilaku menyimpang.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan proses pidana jadi saat ini para penyidik kami berupaya untuk melengkapi alat bukti seperti yg tercantum dalam Pasal 184 KUHAP dan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan patsus ya saat ini sudah di patsus oleh Propam,” ujar Iqbal di depan awak media.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan beberapa aspek mendasari PK yang diputus oleh Kapolda Jateng.
PK itu juga sudah diajukan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dan disetujui.