“Ada beberapa aspek yg diajukan oleh bapak Kapolda ke bapak Kapolri. Yang pertama aspek sosiologis dampaknya bagi internal. Kemudian aspek yuridis karena perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat. Aspek sosial karena berpengaruh pada masyarakat dan aspek organisasi,” katanya.
Selain kelima oknum anggota Polri, pihaknya juga akan memproses pidana dua oknum ASN Polda Jateng.
“Sama ya tapi juga melalui proses tetap akan dilakukan PTDH yang bersangkutan tetapi melalui proses nanti akan diproses melalui sidang juga,” paparnya.
Pihaknya memastikan kasus KKN ini akan diproses hukum hingga akhir. Dirinya mengklaim kepolisian akan menerapkan prinsip bersih transparan dan akuntabel (BETAH).
“Proses penahapannya sebenarnya sudah dilakukan secara betah sudah dilakukan. Tapi mereka menembak di atas pelana kuda,” tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadap kelima oknum Polda Jateng yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Saat ini mereka sudah dilakukan penempatan khusus. Selain lima polisi ada juga dua ASN yang terlibat.