Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans Jawa Barat, mengakui bahwa dari tahun 2011-2015, angka UMK naik sangat drastis.
Mulai dari tahun 2016 hingga saat ini, pemerintah menetapkan PP nomor 78 sehingga kenaikan upah dapat dihitung dari inflasi daerah.
"Selain itu dampak dari penutupan pabrik garmen ini, Disnakertrans Jabar mencatat ada lima puluh ribu orang yang terdampak phk masal. Mayoritas yang terdampak pkh adalah karyawan kontrak dari perusahaan," kata Rachmat Taufik Garsadi, Kadisnakertras Jabar.
Pemprov Jabar akan bekerja sama dengan instansi terkait, agar tidak ada lagi pabrik yang tutup di Jawa Barat.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan berusaha memanfaatkan program pabriknya, agar bisa membantu masyarakat yang terdampak phk massal.