Antv – Sebanyak empat belas pabrik garmen di daerah Bogor dan Purwakarta tutup permanen, akibat tingginya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diterapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat ada lima puluh ribu lebih masyarakat terdampak phk masal.
Empat belas pabrik garmen yang ada di Jawa Barat akan tutup permanen, diantaranya, sepuluh pabrik di Kabupaten Bogor dan empat pabrik di Kabupaten Purwakarta.
Penutupan pabrik itu disebabkan oleh terkendala ekspor akibat pandemi selama 2020-2022 lalu. Selain itu, penerapan upah minimum yang sangat tinggi hingga empat juta empat ratus ribu rupiah, dari UMK sebelumnya, tiga juta tujuh ratus rupiah.
Disamping itu, pihak perusahaan juga akan memindahkan usahanya ke kawasan Cirebon dan juga Provinsi Jawa Tengah karena menganggap UMK di daerah tersebut masih dapat dijangkau oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans Jawa Barat, mengakui bahwa dari tahun 2011-2015, angka UMK naik sangat drastis.
Mulai dari tahun 2016 hingga saat ini, pemerintah menetapkan PP nomor 78 sehingga kenaikan upah dapat dihitung dari inflasi daerah.
"Selain itu dampak dari penutupan pabrik garmen ini, Disnakertrans Jabar mencatat ada lima puluh ribu orang yang terdampak phk masal. Mayoritas yang terdampak pkh adalah karyawan kontrak dari perusahaan," kata Rachmat Taufik Garsadi, Kadisnakertras Jabar.
Pemprov Jabar akan bekerja sama dengan instansi terkait, agar tidak ada lagi pabrik yang tutup di Jawa Barat.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan berusaha memanfaatkan program pabriknya, agar bisa membantu masyarakat yang terdampak phk massal.