"Kami Majelis Hakim akan merumuskan dan memberikan putusan dengan seadil-adilnya dan seprofesional mungkin pada sidang vonis nanti," ucap Dwi Sugianto.
Jika ada hal- hal yang tidak inginkan, ada beberapa pihak yang tidak suka dengan majelis hakim silahkan salurkan tapi jangan di dalam sidang jalani mekanisme yang benar.
Sebelumnya JPU menjerat terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.
"Atas tindakan tersebut terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 milyar," kata Fajar.
Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang putusan (vonis) pada Rabu (8/2/2023).