Majelis Hakim Akan Memutus Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar dengan Seadil-adilnya

Majelis Hakim Akan Memutus Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar
Majelis Hakim Akan Memutus Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Sepekan jelang agenda vonis, Pengadilan Negeri (PN) Balebandung Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Pasutri eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwat.

Sidang kali ini berisi atau beragendakan duplik tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukum. 

Majelis Hakim akan memutus seadil-adilnya dan seprofesional mungkin pada agenda vonis nanti, semua pihak harus menerima putusan majelis hakim.

Di hadapan ketua majelis hakim, Dwi Sugianto Penasehat Hukum terdakwa membacakan dupliknya dan menyatakan bahwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty tidak terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga menyatakan Irfan Suryanagara diputus bebas atau lepas dari semua jerat hukum.

Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahan setelah putusan dibacakan.

Memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh objek yang telah disita 

Merehabilitasi dan memulihkan saudara terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam kemampuan, kedudukan, harta, harkat, dan martabatnya. 

Menurut penasehat hukum para terdakwa, Raditya, pihaknya tetap menolak seluruh dakwaan, tuntutan, dan replik Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tetap berpegang pada pembelaan kami semula Yaitu minta di bebaskan," ujar Raditya saat di temui usai persidangan, Jumat (3/2/2023).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Imdad Mahatfa Virya menangapi Duplik Terdakwa bahwa para terdakwa memiliki hak jawab.

"Di pasal 175 KUH Pidana bahwa jika terdakwa pun tidak mau menjawab replik, maka hakim di perkenalkan untuk melanjutlan persidiangan selanjutnya, Sehingga nantinya kita serahkan kepada hakim Sampai sejauh mana keadilan itu akan di uji," tegas Imdad

Adapun stigma JPU mengada-ada dalam dakwaannya, di pasal 183 aya 2 bahwa jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara di lakukan formil dan materil, tentu apa yang di tuangkan dalam dakwaan tidak akan berbeda jauh dengan kelengkapan-kelengkapannya.

"Jadi tidak mungkin mengada-ngada dan imajiner dalam memberikan dakwaan dan tuntutannya, jadi jpu optimis Majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan profesional," ucapnya.

Usai mendengarkan duplik para terdakwa, majelis hakim yang di Ketua Dwi Sugianto meminta semua pihak untuk bisa menerima pada putusan vonis nanti.

"Kami Majelis Hakim akan merumuskan dan memberikan putusan dengan seadil-adilnya dan seprofesional mungkin pada sidang vonis nanti," ucap Dwi Sugianto.

Jika ada hal- hal yang tidak inginkan, ada beberapa pihak yang tidak suka dengan majelis hakim silahkan salurkan tapi jangan di dalam sidang jalani mekanisme yang benar.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.

"Atas tindakan tersebut terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 milyar," kata Fajar.

Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang putusan (vonis) pada Rabu (8/2/2023).