Menurut penasehat hukum para terdakwa, Raditya, pihaknya tetap menolak seluruh dakwaan, tuntutan, dan replik Jaksa Penuntut Umum.
"Kami tetap berpegang pada pembelaan kami semula Yaitu minta di bebaskan," ujar Raditya saat di temui usai persidangan, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Imdad Mahatfa Virya menangapi Duplik Terdakwa bahwa para terdakwa memiliki hak jawab.
"Di pasal 175 KUH Pidana bahwa jika terdakwa pun tidak mau menjawab replik, maka hakim di perkenalkan untuk melanjutlan persidiangan selanjutnya, Sehingga nantinya kita serahkan kepada hakim Sampai sejauh mana keadilan itu akan di uji," tegas Imdad
Adapun stigma JPU mengada-ada dalam dakwaannya, di pasal 183 aya 2 bahwa jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara di lakukan formil dan materil, tentu apa yang di tuangkan dalam dakwaan tidak akan berbeda jauh dengan kelengkapan-kelengkapannya.
"Jadi tidak mungkin mengada-ngada dan imajiner dalam memberikan dakwaan dan tuntutannya, jadi jpu optimis Majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan profesional," ucapnya.
Usai mendengarkan duplik para terdakwa, majelis hakim yang di Ketua Dwi Sugianto meminta semua pihak untuk bisa menerima pada putusan vonis nanti.