Pelaku Denis Prasetyo (26) tahun warga Comal, Pemalang yang merupakan seorang residivis, mengaku sudah tiga kali melakukan hal yang sama yang membuat nya masuk penjara.
" Saya sudah melakukan nya tiga kali, namun dua aksinya membuat saya masuk penjara selama tujuh bulan. Dan aksi ini sudah yang ketiga kali," kata Denis Prasetyo.
Pelaku dalam kondisi sedang mabuk nekat melakukan aksinya. Karena rencananya uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya.
"Rencananya uang akan saya gunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang. Namun setelah paginya saya tahu kalau kejadiannya viral. Dan saya naik bis pergi ke Banyuwangi dan ditangkap polisi," ungkapnya.
“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” tandas Ferry Sihaloho.