Antv – Tersangka pemalakan dan kekerasan terhadap seorang supir truk Ekspedisi di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi, Jumat (23/12/2022).
Perlaku bernama Denis Prasetyo (26 tahun) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).
Menurut keterangan korban bernama Tsalasatianda (21 tahun), warga Pekalongan, pada saat kejadian diri sedang berbelanja di Alfamart. Usai berbelanja, dirinya didatangi pelaku untuk meminta uang parkir.
"Saya keluar dari Alfamart mau masuk mobil (truk), la pelakunya memegangi pintu (truk). Ia minta duit parkir. Saya tahu dia bukan orang parkirnya pak. Terus ia minta yang parkir saya kasih sepuluh ribu dia tidak mau dan tidak digubris," kata Tsalasatianda.
Pelaku yang sempat mengancam korban jika dia membawa senjata seperti pistol di dalam tas pelaku.
"Pelaku yang mengancam silahkan lapor polisi, saya tidak takut polisi sambil terus mengancam saya," lanjutnya.
Usai pelaku mengancam korbannya, pelaku memukul korban dengan menggunakan barnekel. Korban kemudian lari ke gudang Alfamart. Pelaku juga mengancam karyawan Alfamart.
"Saya mengalami luka di bagian kepala dan mendapatkan 5 jahitan. Di tangan, leher dan di dada saya memar karena pukulan pelaku. Akhirnya pelaku mengambil dompet dan seisinya. Didalam dompet ada uangnya enam ratus ribu," ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Comal.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Pemalang, Jumat (23/12/2022), Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, rekaman CCTV aksi curas yang dilakukan tersangka DP sempat viral dan beredar di media sosial.
“Pasca menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang merespon dengan cepat dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,” kata Ferry Sihaloho
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.
“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin (12/12/2022) malam, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.
“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.
“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuh Kasat Reskrim.
Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.
“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.
Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.
“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.
Pelaku Denis Prasetyo (26) tahun warga Comal, Pemalang yang merupakan seorang residivis, mengaku sudah tiga kali melakukan hal yang sama yang membuat nya masuk penjara.
" Saya sudah melakukan nya tiga kali, namun dua aksinya membuat saya masuk penjara selama tujuh bulan. Dan aksi ini sudah yang ketiga kali," kata Denis Prasetyo.
Pelaku dalam kondisi sedang mabuk nekat melakukan aksinya. Karena rencananya uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya.
"Rencananya uang akan saya gunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang. Namun setelah paginya saya tahu kalau kejadiannya viral. Dan saya naik bis pergi ke Banyuwangi dan ditangkap polisi," ungkapnya.
“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” tandas Ferry Sihaloho.