Antv – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang berada didesa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau disegel dan dipasang papan penyegelan.
Perusahaan pengelolaan buah sawit itu dinilai tidak memiliki izin dari Pemkab Bengkalis. Ada 4 dinas di Pemkab Bengkalis yang memasang plang dan menghentikan aktivitas usaha di pabrik tersebut.
Keempatnya yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kita melakukan pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS berjalan lancar dan kondusif. Pemasangan dikawal unsur TNI Polri dan Satpol PP," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Minggu (6/11/2022).
Menurut Fendro, penghentian usaha pabrik sawit itu merupakan tugas dan kewenangan dari Pemkab Bengkalis untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Sebab, pabrik PT GMS disebut tidak memiliki izin.
"Selama ini perusahaan PMKS PT GMS beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemkab Bengkalis, mereka hanya mengantongi izin lingkungan. Namun pihak dari PMKS PT GMS tidak melanjutkan pengurusan izin turunan dari izin lingkungan yang mereka miliki hingga hari ini," katanya.
Fendro menjelaskan, jika PMKS PT GMS tetap masih beroperasi atau tidak setelah pemasangan plang ini, itu menjadi kewenangan Pemkab Bengkalis. Namun jika tetap beroperasi, Pemkab Bengkalis akan mengambil langkah selanjutnya dengan memberi sanksi administratif hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).