Antv – Lusi, selaku ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, didampingi kuasa hukumnya melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan dokumen dan penggregahan tanah miliknya di Blok Tulu, pinggir jalan raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke ke Polres Sumbawa Barat.
Laporan itu dilayangkan oleh pelapor didampingi kuasa hukum I Made Yasa SH MH dan Fandy Sanjaya SH dari Law Office Mayasa, Jalan Tarunajaya, Kota Mataram.
Karena sebagian besar lahan seluas 8,6 hektar tersebut dikuasai orang lain. Bahkan di atas lahan itu diduga telah terbit beberapa sertifikat yang proses penerbitannya diduga karena campur tangan para mafia tanah.
"Dokumen yang menjadi persyaratan untuk permohonan penerbitan sertifikat diduga dipalsukan. Terutama proses penerbitan sporadik di kantor desa setempat. Sebagai pelapor, Nyonya Lusi telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Umum Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa Barat, Senin (24/10/2022)," kata I Made Yasa SH MH, Rabu (26/10/2022)
I Made Yasa, membenarkan telah dilaporkannya perkara tanah ini secara pidana di Polda NTB dengan delik dugaan pemalsuan dokumen.
Mengingat locusnya di Sumbawa Barat, pihak Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Sumbawa Barat.
Dijelaskan Made Yasa, bahwa kliennya menerima peninggalan harta dari adik kandungnya almarhum Slamet Riyadi, berupa lahan seluas 8,6 hektar di Desa Sekongkang Bawah.