Setelah ditelusuri ternyata lahan itu telah dikuasai dan disertifikatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Atas perbuatannya itu kita menduga bahwa terbitnya sertifikat di atas tanah itu menggunakan dokumen-dokumen yang isinya diduga palsu, sehingga kami laporkan secara pidana kepada pihak kepolisian,” ungkap Made Yasa.
Saat ini, Polres Sumbawa Barat tengah melakukan penyelidikan. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya berusaha mendapatkan warkah dari terbitnya sertifikat yang diduga palsu karena terbit di atas tanah yang sudah dibeli oleh adik kandung kliennya selaku pelapor.
Made Yasa mengaku sempat meninjau lokasi yang menjadi obyek perkara, sehingga mengetahui persis dimana tanah-tanah yang disertifikatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Lahan seluas 8,6 hektar ini dibeli Almarhum Slamet Riyadi sekitar Tahun 1997 kepada empat orang pemilik atau penjual yaitu dari Halidi Patau seluas 1 hektar dan Halidi Resad seluas 2,6 hektar.
Kemudian almarhum membeli lahan dari H. Makawaru dengan luas sekitar 2,5 hektar. Lahan ini juga dikuasai pihak lain.
Masih di Blok yang sama, almarhum membeli lahan dari H. Mukhtar–mantan Kades Sekongkang seluas 2,5 hektar.