Dari empat penjual ini, almarhum mendapatkan lahan seluas 8,6 hektar. Semua proses pembelian dibuktikan dengan transaksi jual beli dan dokumen ganti rugi.
Dari pengukuran yang dilakukan dengan pihak BPN tersebut terungkap tanah almarhum yang dibeli dari Halidi Resad masuk sebagian atau sekitar 90 are di lahan yang dikuasai oleh Perintis--sebuah perusahaan.
Bakal Gugat Hotel Yoyo, Sekongkang
Ternyata dari 8,6 hektare lahan tersebut, sekitar 1,5 hektar lahan dikuasai Hotel Yoyo, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Lusi bersama tim kuasa hukumnya serta saksi-saksi menyempatkan diri ke lokasi. Namun Lusi dan tim kuasa hukumnya tidak diijinkan masuk oleh petugas keamanan di Hotel Yoyo. Selain petugas security, Hotel Yoyo juga dijaga ketat oleh aparat keamanan dari TNI.
“Saya punya bukti berupa dokumen. Dan saya pun siap menjadi saksi baik di kepolisian maupun pengadilan,” tegasnya.
“Ini harus kita buktikan secara hukum, dengan mengungkap warkah atau asal-usul perolehan tanah oleh Hotel Yoyo. Tapi kami tetap membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ucap Lusi.